JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang telah dijadwalkan.
Penundaan itu menyusul adanya Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, seharusnya KPK mengundang Kementerian Keuangan untuk mengikuti program Paku Integritas pada 7 Juli 2021.
Baca juga: KPK Berharap Pemerintah Kedepankan Transparansi dalam Penyaluran Bansos Tunai
Namun, akibat adanya kebijakan PPKM Darurat, program tersebut ditunda dan dilanjutkan setelah selesai PPKM Darurat dinyatakan selesai.
"Jadwal kegiatan PAKU Integritas yang berikutnya adalah Kementerian Keuangan pada tanggal 7 Juli 2021. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka jadwal kegiatan PAKU Integritas ditunda," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
"Dan akan dilanjutkan kembali setelah PPKM Darurat," ucap dia.
Program PAKU merupakan kegiatan pembekalan antikorupsi untuk para penyelenggara negara beserta pasangan suami atau istri dan melalui diklat pembangunan integritas untuk para penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pembahasan Internal Perumda Sarana Jaya Terkait Pengadaan Lahan di Munjul
"Pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi tercermin dalam baseline studi pencegahan korupsi berbasis keluarga yang dilakukan KPK pada 2012-2013," ujar Ipi.
"Dalam upaya pembangunan integritas, KPK mendorong peran keluarga untuk menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran di dalam keluarga," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, program PAKU Integritas merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan dan pencegahan.
“Kita mengundang 10 kementerian nanti sampai dengan September," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021).
Adapun kegiatan yang diselenggarakan KPK untuk penguatan Kementerian tersebut sudah dilakukan dengan mengundang tiga kementerian.
Sebelum Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Hukum dan HAM telah lebih dahulu diundang KPK.
Baca juga: Sesuaikan Kebijakan PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Pegawai Maksimal 25 Persen
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.