JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua 2021 akan tergantung kepada kondisi Covid-19 yang saat ini terjadi.
Terutama, pada berapa lama kenaikan kasus Covid-19 berlangsung.
"Untuk (pertumbuhan ekonomi) semester kedua akan sangat tergantung pada kondisi Covid-19 yang sekarang kita hadapi. Terutama berapa lama (kenaikan Covid) dan pengetatan harus dilakukan," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 dan Angka Kematian Tertinggi Selama Pandemi...
Menurut dia apabila Juli 2021 penularan Covid-19 bisa dikendalikan dan Agustus sudah mulai beraktivitas normal serta pengetatan dikurangi maka perekonomian bisa tumbuh hingga di atas 4 persen.
Bahkan, menurut Sri Mulyani bisa bertumbuh hingga 5 persen di kuartal kedua.
"Tetapi apabila restriksinya (pengetatan) cukup panjang sebab Covid-19 sangat tinggi maka pertumbuhan ekonomi untuk kuartal ketiga bisa turun di sekitar 4 persen. Ini harus kita waspadai," ucapnya.
"Dengan kebijakan pengetatan ini tentu nanti akan memberikan dampak kepada outlook perekonomian kita. Utamanya di kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun ini. Yakni semester kedua 2021," kata Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui penularan Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia hingga saat ini.
Baca juga: Luhut: Kasus Covid-19 Kemungkinan Masih Naik hingga 14 Juli
Pada Minggu (4/7/2021) terjadi penambahan sebanyak 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.284.084 orang.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Minggu tercatat mencapai 295.228 kasus.
Jumlah ini merupakan kasus aktif tertinggi selama pandemi Covid-19 di Tanah Air. Angka itu setara dengan 12,9 persen dari total kasus konfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: UPDATE 4 Juli: 295.228 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia, Tertinggi Selama Pandemi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM darurat diterapkan pada 3-20Juli 2021.
Hingga Senin, pelaksanaan PPKM darurat telah memasuki hari ketiga.
Kebijakan ini menyasar 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.