JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan terkait waktu kerja untuk pegawai KPK di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menyesuaikan kebijakan pemerintah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, KPK masih mempekerjakan pegawainya di kantor dengan maksimal kehadiran sebanyak 25 persen.
"KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Macet Parah saat PPKM Darurat di Kalimalang, Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Patuhi WFH!
Ipi mengatakan, waktu bekerja untuk pegawai yang melaksanakan kerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sedangkan, pada Hari Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural atau Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 (tiga) hari di kantor dalam waktu satu minggu.
Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor, kata Ipi, diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kewajiban prokes itu, antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," ucap Ipi.
Baca juga: Catat, Ini 28 Titik Penyekatan di Jalan Tol Selama PPKM Darurat
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat.
Berdasar dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemenko Marves, terdapat sejumlah sektor yang dibatasi selama PPKM darurat berlaku, salah satunya perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara penuh.