Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Imbau Ulama dan Tokoh Agama Bantu Sosialisasikan Pedoman Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 05/07/2021, 12:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para ulama dan tokoh agama membantu sosialisasikan pedoman ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Seiring dengan ketetapan pemerintah tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, masyarakat diminta kembali beribadah di rumah.

"Saya mengimbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fiqih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadan di masa pandemi," ujar Zainut dalam siaran pers, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ibadah Saat Idul Adha, Takbir dan Shalat Id di Rumah

Selain itu, Zainut juga berharap para tokoh agama bisa berada paling depan untuk menumbuhkan kesadaran umat di masa pandemi ini.

Terutama agar mereka disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu langkah ampuh terhindar dari Covid-19.

"Saya juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Adapun pada masa PPKM darurat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah seluruh agama yang berada di wilayah PPKM darurat, ditiadakan sementara.

Tidak hanya rumah ibadah, pusat perbelanjaan (mall), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM juga dilakukan penutupan sementara.

Baca juga: Menag Ajak Tokoh Agama dan Pemimpin Rumah Ibadah Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19

Zainut mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa pada masa bahaya pandemi.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sedang kembali meningkat cukup tajam.

"PPKM darurat karena kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Zainut, dalam kondisi seperti saat ini, seluruh umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing untuk menghindari bahaya tersebut.

Upaya ini juga merupakan ikhtiar menjaga jiwa dari bahaya pandemi Covid-19.

Baca juga: Tekan Lonjakan Covid-19, Wali Kota Surabaya Gandeng Tokoh Agama untuk Sosialisasikan Prokes

"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," ucap dia.

Lebih lanjut Zainut mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19; serta Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.

Adapun pada konteks kebijakan pemerintah, kata dia, terdapat Surat Edaran Menteri Agama yang juga lahir dengan semangat fiqih pandemi dan berdasarkan fatwa-fatwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com