Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Masuknya 20 TKA China di Makassar

Kompas.com - 05/07/2021, 09:34 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan kronologi masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Adapun TKA China ini sempat menuai kritik karena kedatangan warga negara asing ke Indonesia terjadi saat pemerintah membuat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

"Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar, Kabupaten Maros, dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 Wita dari Jakarta," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Soal Video Viral 20 TKA Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Angga mengatakan, semua TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan sebelum berlakunya PPKM di Jawa dan Bali.

"Dua puluh TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga.

Angga memastikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Aturan pelarangan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat


Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tutur Angga.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021).

Video itu viral lantaran masuknya TKA tersebut ke Indonesia terjadi pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Baca juga: WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19 Mulai 6 Juli

Dikutip dari Tribunnews, dalam video yang tersebar luas di masyarakat tersebut memperlihatkan rombongan orang tengah datang dan sampai di bandara.

Dalam video viral itu, terdengar suara perempuan yang menyebut ada WNA yang datang ke Jakarta saat PPKM darurat.

"Tuh, warga negara asing, parah banget ya. Lagi corona begini pada datang semua ke Jakarta," ucap perempuan itu.

Dalam unggahan video tersebut juga tertera tanggal, yakni 3-7-2021.

Sebagian masyarakat percaya dengan video tersebut, tetapi beberapa pihak terkait turut ambil sikap dan mengatakan bahwa video tersebut tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com