JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan obat untuk penanganan Covid-19 tersedia di puskesmas-puskesmas.
"Kalau obat seharusnya kita tersedia dan puskesmas tidak perlu meresepkan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Minggu (4/7/2021) sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id
Nadia mengatakan, pemberian obat dari puskesmas membuat pasien isolasi mandiri tak membeli obat secara mandiri.
Baca juga: Kronologi Perawat Puskesmas Dikeroyok karena Pertahankan Tabung Oksigen yang Akan Diambil
Puskesmas, kata dia, akan memberikan vitamin untuk pasien isolasi mandiri.
Sementara itu, obat yang digunakan untuk penyembuhan lainnya harus menggunakan pengawasan dokte, sehingga, obat akan diberikan langsung oleh fasilitas kesehatan.
"Obat lainnya itu diberikan atas pengawasan dokter dan diberikan dari puskesmas ataupun rumah sakit," ujar Nadia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu.
Baca juga: Catat, Ini Harga Eceran Tertinggi Ivermectin dan 10 Obat Lainnya
Budi mengatakan, ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemi Covid-19.
Berikut daftar harga eceran tertinggi kesebelas obat tersebut:
1. Favipiravir 200 mg tablet, untuk per tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.965.000
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Lipatgandakan Harga dan Penimbun Obat Bisa Disanksi