Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Video Viral 20 TKA Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 05/07/2021, 07:17 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons beredarnya video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021).

Video itu viral lantaran masuknya TKA tersebut ke Indonesia terjadi pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut, masuknya TKA tersebut ke Tanah Air yakni pada tanggal 25 Juni 2021, atau sebelum Indonesia memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar. Mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Sebanyak 228 TKA Berdatangan di Sulsel, Terbanyak dari China

Kendati demikian, Angga membantah kebenaran video viral yang memperlihatkan TKA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2021, atau saat pemerintah memberlakukan PPKM.

Ia menyebut, video beredar yang menarasikan TKA masuk di saat PPKM itu merupakan rekaman pada bulan Juni 2020.

"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini," kata Angga.

"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," ucap dia.

Terkait TKA yang datang ke Makassar, Angga mengatakan bahwa semua TKA yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Baca juga: 20 TKA Asal China Masuk Sulsel Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Imigrasi Mengaku Tidak Tahu

Aturan pelarangan ini, mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," kata Angga.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap dia.

Baca juga: 20 TKA China Tiba Saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Imigrasi Sebut Boleh Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Dikutip dari Tribunnews, dalam video yang tersebar luas di masyarakat tersebut memperlihatkan rombongan orang tengah datang dan sampai di bandara.

Dalam video viral itu, terdengar suara perempuan yang menyebut ada WNA yang datang ke Jakarta saat PPKM Darurat.

"Tuh warga negara asing, parah banget ya."

"Lagi Corona begini pada datang semua ke Jakarta," ucap perempuan itu.

Dalam postingan video tersebut, juga tertera tanggal, yakni 3-7-2021.

Sebagian masyarakat percaya video tersebut, namun beberapa pihak terkait turut ambil sikap dan mengatakan bahwa video tersebut tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com