Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari

Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ganip dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).

Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Isi Adendum Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional

Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli sampai waktu yang ditentukan. Ketentuan itu dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.

Berdasarkan ketentuan karantina tersebut, bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, maka tempat karantina dan kewajiban tes usap polymerase chain reaction (PCR), biayanya ditanggung pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria itu dan juga WNA, akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Adapun kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.

Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes PCR pada hari ketujuh karantina.

Baca juga: WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19 Mulai 6 Juli

Jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil tes PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.

Begitu pula dengan WNA, mereka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap.

Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Vaksin

Adapun WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com