Selain itu, seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA juga harus mengikuti ketentuan persyaratan terkait dengan vaksinasi Covid-19.
WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.
"Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Ganip.
Begitu pula WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik maupun digital setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat masuk Indonesia.
Baca juga: Risiko Orang yang Tak Divaksin Covid-19, Salah Satunya Long Covid
Kemudian bagi WNA yang sudah ada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, diwajibkan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai UU dan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
"Hal tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ucap Ganip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.