Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Perluas Cakupan Penerima Bansos

Kompas.com - 04/07/2021, 13:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah memperluas cakupan target dan peningkatan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) saat diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dia mendesak agar pemerintah minimal memberlakukan kembali skema bansos pada awal pandemi Covid-19 pada 2020, mencakup perluasan target dan peningkatan indeks bansos PKH, Sembako, dan Bansos tunai.

"Tentunya dengan validasi data warga yang berhak, serta pengawasan dan transparansi yang lebih baik, agar tak terulang tragedi korupsi bansos, yang menyebabkan program bansos jadi tidak efektif," kata Hidayat sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: KPK Berharap Pemerintah Kedepankan Transparansi dalam Penyaluran Bansos Tunai

Hidayat juga mengingatkan peran sentral Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menyukseskan bantuan sosial di era PPKM Darurat dengan skema yang lebih tepat guna.

Dia menyarankan pemerintah agar PPKM Darurat menjadi kebijakan solutif sehingga harus bisa membantu masyarakat terdampak kebijakan PPKM dengan menyalurkan perluasan bansos.

Hidayat menjelaskan, pada awal Pandemi khususnya periode April-Juni 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberlakukan perpanjangan bantuan sosial pada beberapa program.

Dia mencontohkan bansos Program Keluarga Harapan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat indeks bantuannya dinaikkan sebesar 25 persen dan pencairannya yang tadinya tiga bulan sekali dipercepat menjadi bulanan.

Selain itu menurut dia, kartu sembako diberikan kepada 20 juta KPM dengan indeks bantuan ditingkatkan 33 persen sehingga per-orang mendapatkan Rp200.000 per-bulan untuk sembako.

Baca juga: Mensos Akan Evaluasi Penggunaan Bansos Tunai Selama PPKM Darurat

Menurut dia melalui mekanisme perluasan bansos seperti awal pandemi tersebut, Pemerintah baru bisa secara lebih efektif meminta masyarakat untuk tinggal di rumah, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

"Tidak hanya kepada masyarakat miskin, namun juga masyarakat rentan. Bansosnya pun jangan hanya bansos reguler, namun mestinya juga bansos yang diperluas, dengan data yang lebih valid, dan dengan komitmen profesionalitas yang lebih tinggi sehingga tidak dikorupsi lagi," katanya.

Sebelumya diberitakan pemerintah akan kembali menyalurkan bansos di masa PPKM darurat kepada masyarakat miskin yang terdampak karena tak bisa bekerja di tengah pembatasan sosial.

Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 tiap bulannya dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.

Sedangkan, untuk BST bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Bansos PPKM Darurat Dimulai Pekan Depan, Bentuknya Tunai Rp 300.000 Per Bulan

"Warga akan menerima Rp 600.000 sekaligus,” ujar Mensos Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com