JAKARTA, KOMPAS.com - LaporCovid-19 bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan, sebanyak 265 orang pasien Covid-19 meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri.
LaporCovid-19 mengatakan, kasus kematian di luar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ini terjadi pada Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
"Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah," kata Perwakilan Lapor Covid-19, Said Faris Hibban, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Foto Viral IGD Penuh Jenazah Pasien Covid-19, Direktur RS: Mereka Datang dalam Kondisi Buruk
Said mengatakan, ratusan pasien tersebut meninggal dalam kondisi sedang isolasi di rumah sambil berupaya mencari fasilitas kesehatan, serta menunggu antrean di IGD rumah sakit.
Said mengatakan, sebanyak 265 kasus kematian tersebut tersebar di 47 kota dan kabupaten dari 10 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.
"Temuan provinsi dengan sebaran terbanyak yakni ada di Jawa Tengah yang kejadiannya muncul di 12 kota/kabupaten," ujarnya.
Said mengatakan, fenomena ini menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak.
Baca juga: Dokter RSUD Cengkareng: Banyak Pasien Muda dan Nonkomorbid Meninggal akibat Varian Baru Virus Corona
Menurut Said, situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, pihaknya dan YLBHI mendorong pemerintah memperkuat fasilitas kesehatan dan sumber daya tenaga kesehatan dan memperketat pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah lonjakan laju penularan virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.