JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR yang baru tiba dari perjalanan internasional diperbolehkan melakukan karantina mandiri.
Ketentuan karantina mandiri merupakan kesepakatan antara DPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Jadi kebijakan dari BNPB dan Satgas Covid-19 untuk anggota DPR yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri, sampai di Indonesia itu diperbolehkan melakukan karantina mandiri," kata Sekjen DPR Indra Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Sekjen DPR: Anggota DPR Tetap Harus Karantina meski ke Luar Negeri untuk Tugas Konstitusional
Indra menuturkan, aturan karantina mandiri tetap memiliki persyaratan, yakni hasil tes PCR negatif.
"Jadi hasil PCR negatif itulah yang menjadi rujukan untuk karantina mandiri. Kalau dia positif, maka seperti waktu itu Pak Fadli Zon itu langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan tertentu," tutur Indra.
Indra menjelaskan tahapan yang harus dilalui anggota DPR setibanya di Indonesia, yakni menjalani tes swab antigen terlebih dahulu, kemudian tes swab PCR.
Tes swab antigen ini diperlukan untuk mengidentifikasi awal apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
"Kalau dia negatif, lalu dia akan dilanjutkan ke swab PCR. Karena PCR kan enggak bisa instan, maka dia harus nunggu beberapa jam atau bahkan satu hari," ujarnya.
Baca juga: Masih Ada Jadwal Rapat Fisik, DPR Akui Tak Bisa 100 Persen WFH Saat PPKM Darurat
Meski anggota DPR diperbolehkan karantina mandiri, tetapi untuk staf pendamping seperti tenaga ahli, hingga istri maupun anak anggota dewan harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan.
"Maka DPR bisa tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya. Dalam tata negara kan setingkat dengan lembaga tinggi lain termasuk Presiden," ungkapnya.
Untuk diketahui, aturan karantina di Indonesia selama masa pandemi tercantum dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.
Bahkan, beberapa hari lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.
"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Sekjen: 187 Orang di Lingkungan DPR Terpapar Covid-19
Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.
Aturan karantina ini kembali mengemuka setelah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tak menjalankan karantina setiba dari Kirgistan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada Kamis (1/7/2021).
Politisi PAN tersebut mengaku tak menjalani karantina lantaran ingin mengikuti rapat secara fisik terkait RUU Otsus Papua.
"Pimpinan, begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab. Sebetulnya, saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya ingin ikut rapat," ucap Guspardi dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.