JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta pemerintah memperjelas status esensial sektor hukum dan peradilan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Sebab, menurut Juru Bicara KY Miko Ginting di tengah melonjaknya angka kasus Covid-19 aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan.
"Untuk itu, Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah," kata Miko melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 650 Personel Gabungan Bersiaga di Tangerang, Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat
Miko mengatakan, beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual juga perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020.
Namun, jika dalam perkara pidana majelis hakim, terdakwa, penasihat hukum, atau penuntut umum, meminta ada tahapan persidangan tatap muka, diharapkan bisa dilakukan dengan kepatuhan yang ketat terhadap protokol kesehatan.
"Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
"Di mana hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial," ucap dia.
Baca juga: Masih Ada Jadwal Rapat Fisik, DPR Akui Tak Bisa 100 Persen WFH Saat PPKM Darurat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.