JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan, pembuktian Ivermectin dapat digunakan untuk obat Covid-19 harus melalui uji klinik.
Penny mengatakan, BPOM sudah memberikan izin uji klinik agar akses ketersediaan obat untuk masyarakat kian luas.
"Namun, dengan tata cara yang aman, sesuai dengan dosis yang sudah dianalisis bersama-sama dengan para expert-nya, jadi akses ke masyarakat yang aman adalah perlindungan kepada masyarakat, maka penggunaan Ivermectin itu harus melalui uji klinik," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Epidemiolog: Selama Uji Klinik Ivermectin Tak Boleh Diberikan ke Masyarakat
Penny mengatakan, penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan, namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dokter sesuai dengan protokol uji klinik.
Ia mengingatkan, Ivermectin adalah obat keras dan memiliki efek samping apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan tidak sesuai dosis atau pembeliannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, selain uji klinik, pihaknya juga mengawal industri farmasi yang memproduksi Ivermectin dengan memperhatikan cara pembuatan obat sampai distribusi yang baik.
"Nah ini tugas BPOM untuk terus melakukan pengawasan, baik tadi ya pre-market pada saat produksi maupun juga di jalur distribusi," pungkasnya.
Hingga saat ini, Ivermectin belum disarankan untuk obat Covid-19 di Indonesia.
Penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam tahap uji klinik dan para ahli belum bersepakat mengenai manfaat dan dampaknya.
Baca juga: Ivermectin, Obat Cacing yang Dapat Izin Uji Klinik untuk Obat Covid-19
Di Indonesia, uji klinik terhadap Ivermectin sedang berlangsung di delapan rumah sakit.
RS itu di antaranya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, RSPI Sulianto Saroso, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Uji klinik direncanakan berlangsung selama tiga bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.