Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN Saat PPKM Darurat, Sektor Non-esensial 100 Persen WFH

Kompas.com - 02/07/2021, 16:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran soal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Jumat (2/7/2021).

Dalam SE tersebut, ASN yang bekerja di sektor nonesensial harus menjalankan tugasnya dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis salah satu poin.

Baca juga: Karyawan Bisa Melapor jika Dipaksa Masuk Kantor Saat PPKM Darurat

Namun, bagi kementerian/lembaga di sektor non-esensial yang memiliki keperluan mendesak agar ASN-nya bekerja dari kantor atau work from office (WFO) masih diperbolehkan melalui izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimun pejabat/pegawai yang hadir di kantor," tulis aturan itu.

Selanjutnya, untuk ASN yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas pegawai.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Darurat adalah Keputusan yang Tepat Tangani Pandemi Covid-19

Sementara itu, bagi ASN yang bekerja pada sektor kritikal, masih diperbolehkan WFO dengan jumlah 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," demikian yang tercantum dalam aturan.

Isi Instruksi Mendagri dapat dibaca di tautan ini: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya

Para ASN yang melakukan tugas dari kantor tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," tulis salah satu poin.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com