JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait ketentuan peribadatan Idul Adha selama pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terdapat dua hal yang diatur untuk proses peribadatan selama Idul Adha.
Kedua hal tersebut adalah di zona PPKM darurat, yakni di Jawa dan Bali serta di luar zona PPKM daruat.
Secara umum, terdapat tiga hal yang dilaksanakan saat Idul Adha, yaitu takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.
"Takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Tidak boleh ada takbir keliling, arak-arakan baik jalan kaki maupun dengan kendaraan, di dalam masjid juga tidak ada, takbiran di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring, Jumat (2/7/2021).
Tidak hanya takbiran, Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditegaskan Yaqut ditiadakan di masjid.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Kemenag Segera Revisi Edaran Penyelenggaraan Idul Adha
Pasalnya, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat.
Hal tersebut karena peribadatan di tempat ibadah seperti masjid akan mengundang banyak orang di dalamnya.
"Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat," kata Yaqut.
Begitu pun dengan pelaksanaan kurban, kata dia, pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk arahan Menko PMK.
Tidak hanya dari pelaksanaan penyembelihan hewan yang diatur tetapi juga saat pembagian daging dari hasil kurban tersebut.
"Penyembelihan hewan kurban (dilakukan) di tempat terbuka dan dibatasi. Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan dan berkurban saja," ujar dia.
"Kemudian daging yang biasanya pembagiannya menimbulkan kerumunan dengan membagi kupon, kami sudah atur bahwa pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," lanjut Yaqut.
Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021
Lebih lanjut keputusan tersebut akan diturunkan menjadi surat edaran (SE) Menteri Agama yang akan segera disebarluaskan kepada masyarakat.
Adapun untuk pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar Jawa-Bali, pihaknya sudah mengatur dan segera menyiapkan SE-nya.
"Selain itu, karena tempat ibadah bukan hanya tempat ibadah muslim saja, bukan hanya masjid dan mushala, ada tempat ibadah agama lain, Kemenag sudah siapkan peraturannya," ucap Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.