Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ibadah Saat Idul Adha, Takbir dan Shalat Id di Rumah

Kompas.com - 02/07/2021, 16:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait ketentuan peribadatan Idul Adha selama pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terdapat dua hal yang diatur untuk proses peribadatan selama Idul Adha.

Kedua hal tersebut adalah di zona PPKM darurat, yakni di Jawa dan Bali serta di luar zona PPKM daruat.

Secara umum, terdapat tiga hal yang dilaksanakan saat Idul Adha, yaitu takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

"Takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Tidak boleh ada takbir keliling, arak-arakan baik jalan kaki maupun dengan kendaraan, di dalam masjid juga tidak ada, takbiran di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring, Jumat (2/7/2021).

Tidak hanya takbiran, Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditegaskan Yaqut ditiadakan di masjid.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Kemenag Segera Revisi Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

Pasalnya, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat.

Hal tersebut karena peribadatan di tempat ibadah seperti masjid akan mengundang banyak orang di dalamnya.

"Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat," kata Yaqut.

Begitu pun dengan pelaksanaan kurban, kata dia, pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk arahan Menko PMK.

Tidak hanya dari pelaksanaan penyembelihan hewan yang diatur tetapi juga saat pembagian daging dari hasil kurban tersebut.

"Penyembelihan hewan kurban (dilakukan) di tempat terbuka dan dibatasi. Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan dan berkurban saja," ujar dia.

"Kemudian daging yang biasanya pembagiannya menimbulkan kerumunan dengan membagi kupon, kami sudah atur bahwa pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," lanjut Yaqut.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021

Lebih lanjut keputusan tersebut akan diturunkan menjadi surat edaran (SE) Menteri Agama yang akan segera disebarluaskan kepada masyarakat.

Adapun untuk pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar Jawa-Bali, pihaknya sudah mengatur dan segera menyiapkan SE-nya.

"Selain itu, karena tempat ibadah bukan hanya tempat ibadah muslim saja, bukan hanya masjid dan mushala, ada tempat ibadah agama lain, Kemenag sudah siapkan peraturannya," ucap Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com