Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Tetap Perhatikan Masyarakat Kecil Terdampak

Kompas.com - 02/07/2021, 16:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin setuju dengan pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan mengingat situasi pandemi di Indonesia yang memang sudah darurat.

"Istilahnya sekarang PPKM Darurat karena kondisinya sudah sangat darurat sekali. Makanya pemerintah berdasarkan masukan-masukan dari pemda masing-masing khususnya Pulau Jawa dan Bali, maka diadakan PPKM Darurat. Jadi pendapat saya ya sangat setuju ini dilakukan," kata Alifudin dalam diskusi virtual "Fraksi PKS DPR: Covid Indonesia Memburuk, Negara Lain Membaik, PPKM Darurat Solusi?", Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Kemendagri Bolehkan Kepala Daerah Susun Aturan Lebih Spesifik Soal PPKM Darurat

Meski diakuinya, PKS mendesak pemerintah untuk melakukan lockdown murni, tetapi pada akhirnya ia menerima keputusan pemerintah memilih PPKM Darurat sebagai solusi.

Sebab, ia menilai bahwa pemerintah akan sangat berat melakukan lockdown jika melihat Undang-Undang Kekarantinaan.

"Khusus dari anggota Komisi IX dari PKS ya kita menghendaki lockdown murni. Tapi memang kalau itu kita benar-benar mengikuti Undang-Undang Karantina memang ada beban pemerintah sangat berat, sehingga itu tidak dilakukan lockdown," ujar dia.

Kendati demikian, Alifudin menekankan agar pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang terdampak akibat PPKM Darurat.

Adapun masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat menengah ke bawah yang mana hidup dari pekerjaan sehari-hari.

"Perlu dipikirkan bagaimana buruh-buruh harian ini bisa tertanggulangi. Jangan sampai misalnya, mal ditutup, lalu di situ ada para pekerja, rakyat kecil, tentu dia tidak bisa bekerja selama dua pekan. Apakah perusahaannya masih menanggung honornya gajinya atau 0 persen," ucap dia.

Baca juga: Soal PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Masker hingga Handsanitazer Bagi Pekerja

Meski mendukung PPKM Darurat, diakui Alifudin, kebijakan tersebut juga menimbulkan efek atau dampak negatif.

Salah satunya berdampak ke masyarakat kecil seperti buruh atau yang mampu hidup dari bekerja sehari-hari.

Menurut dia, bukan tidak mungkin akan muncul kenekatan masyarakat yang lebih memilih terkena Covid-19 daripada tidak bisa makan.

"Mereka istilahnya makan itu kalau hari itu dia bekerja, ya hari ini dia bisa makan. Sehingga kita saksikan langsung atau dengar dari masyarakat, daripada tidak makan hari ini ya bagus kena Covid, istilahnya mereka takut mereka tidak makan daripada kena Covid," ucapnya.

Diketahui bersama, mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Hal itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengimbau seluruh rakyat Indonesia tetap tenang menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Bersamaan dengan itu, ia meminta masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19," kata Jokowi.

Presiden juga menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com