Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman untuk Penderita Komorbid

Kompas.com - 02/07/2021, 16:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Moderna aman untuk penderita komorbid atau penyakit bawaan.

Hal ini berdasarkan data hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.

"Data menyatakan vaksin Moderna aman untuk kelompok populasi masyarakat dengan komorbid, yakni penderita paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit lever hati, dan HIV," ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Moderna untuk Vaksinasi Program Pemerintah

BPOM telah mengumumkan penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna pada Jumat.

Berdasarkan data hasil uji klinis fase ketiga, efikasi vaksin Moderna mencapai 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun.

Kemudian, efikasi untuk usia 65 tahun ke atas sebesar 86,4 persen.

Penny juga mengungkapkan sejumlah efek samping dari vaksin Moderna.

Secara umum, keamanan vaksin itu dapat ditoleransi dengan status tingkat keparahan satu dan dua.

Adapun kejadian efek samping yang paling sering dirasakan yakni nyeri, kelelahan, nyeri di tempat suntikan, nyeri otot, nyeri sendi, pusing.

Baca juga: BPOM Ungkap Antibodi yang Dihasilkan Lansia Lebih Rendah Daripada Orang Dewasa Usai Disuntik Vaksin Moderna

Keluhan-keluhan ini biasanya dirasakan setelah suntikan dosis kedua vaksin.

Penny menuturkan, keluhan efek samping ini sama untuk usia dewasa di bawah 65 tahun dan di atas 65 tahun.

Adapun vaksin ini diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.

"Vaksin Moderna belum bisa untuk anak di bawah 18 tahun. Ini untuk 18 tahun ke atas," ujar dia.

Dia mengatakan, penggunaannya diberikan secara injeksi (suntikan) sebanyak dua kali dalam rentang waktu satu bulan.

Adapun dosis untuk masing-masing suntikan yakni sebanyak 0,5 ml.

Baca juga: Vaksin Moderna Disuntikkan dalam 2 Dosis, Ini Sejumlah Efek Sampingnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com