Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Gratifikasi Firli Tak Diproses, ICW: Dewas Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum

Kompas.com - 02/07/2021, 14:32 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memproses dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Dewas, seharusnya ICW membuat laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK bukan ke Dewan Pengawas.

“ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Dewas KPK Tak Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait Penyewaan Helikopter Firli Bahuri

“Betapa tidak, sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan,” ucap Kurnia.

Laporan ICW, kata Kurnia, menyasar pada kwitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu.

Sedangkan putusan kepada Firli Bahuri sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli.

“Jelas dua hal itu berbeda,” kata Kurnia.

Kurnia pun mengatakan, di dalam aturan Dewan Pengawas perilaku jujur insan KPK menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020.

Oleh sebab itu, dalam laporan tersebut, ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.

Baca juga: Tingkat Kepercayaan dan Jumlah OTT KPK Menurun, Ini Tanggapan Firli Bahuri

“Dalam PerKom itu juga tercantum bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap,” kata Kurnia.

“Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut,” tutur dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memastikan tidak memproses laporan dugaan pelanggaran terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan ICW ke Dewan Pengawas pada Jumat (11/6/2021).

"Kasus helikopter pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Kendati demikian, Syamsuddin menyarankan ICW untuk membuat laporan ke Dumas KPK terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com