Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Hoaks Terkait PPKM Darurat, Simak Aturan Detailnya di Sini

Kompas.com - 02/07/2021, 14:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali untuk merespons lonjakan Covid-19. Kebijakan itu berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.

Pemerintah pun meminta masyarakat mematuhi seluruh ketentuan dalam PPKM darurat. Diimbau pula agar warga berhati-hati terhadap kabar bohong atau berita hoaks ihwal kebijakan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali menyebutkan, pemerintah bakal menindak penyebar hoaks sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Aprindo Minta Kepastian Izin Operasional Supermarket di Mal Saat PPKM Darurat

Kabar bohong terkait PPKM darurat sempat muncul sesaat sebelum Menko Luhut mengumumkan detail aturan kebijakan tersebut. Salah satunya, beredarnya draf PPKM darurat di kalangan media.

Draf itu memuat sejumlah aturan PPKM darurat, seperti pusat perbelanjaan dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Lalu, resepsi pernikahan dapat dihadiri maksimal 50 orang undangan.

Narasi itu berbeda dari aturan PPKM darurat yang sebelumnya disampaikan Kemenko Marves, serta dibacakan Luhut dalam konferensi persnya pada Kamis siang.

Kini, ketentuan detail tentang PPKM darurat telah dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 2 Juli 2021.

Masyarakat dapat menyimak Inmendagri tersebut dengan mengunduhnya melalui laman covid19.go.id milik pemerintah.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya

Berikut 16 poin aturan PPKM darurat Jawa-Bali sebagaimana yang disampaikan Menko Luhut dan tertuang dalam Inmendagri:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com