Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda PSBB dengan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Menko Luhut

Kompas.com - 02/07/2021, 11:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan beda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah dan akan diberlakukan 3-20 Juli mendatang. Sementara PSBB diterapkan di masa awal pandemi 2020 lalu.

"PSBB itu kan bottom-up (bawah ke atas) dari daerah itu setiap provinsi bisa mengajukan menjadi PSBB, nanti disahkan oleh Menteri Kesehatan. Tapi yang kali ini (PPKM Darurat) top-down (atas ke bawah)," kata Luhut dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Targetkan Vaksinasi Jawa-Bali Capai 70 Persen pada Agustus

PSBB, kata Luhut, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan kebijakan di wilayah mereka. Kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Dari situ, Menteri Kesehatan dapat memberikan penilaian, selanjutnya menyetujui atau menolak permohonan PSBB.

Sementara, pada PPKM Darurat, pemerintah pusat langsung menetapkan daerah-daerah yang wajib menetapkan kebijakan tersebut.

"Sehingga kita bisa melakukan sekaligus ke banyak daerah," terang Luhut.

Selama masa PPKM Darurat, terdapat berbagai aturan pembatasan yang berlaku di sejumlah sektor. Diharapkan, pembatasan-pembatasan itu dapat menurunkan kasus aktif Covid-19 hingga kisaran angka 10.000, khususnya di Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Luhut: Keputusan Menerapkan PPKM Darurat Tidak Terlambat

Diharapkan pula, angka vaksinasi Covid-19 dapat terus dikebut selama kebijakan itu berlaku.

"Kita mau Pulau Jawa dan Bali bulan Agustus tahun ini (angka vaksinasi) sudah 70 persen, itu target kami," kata Luhut.

Luhut mengatakan, kebijakan PPKM Darurat diputuskan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari epidemiolog, pakar kesehatan, hingga kepala daerah. Rencana kebijakan tersebut dimatangkan dalam 2 hari kemarin.

"Jadi tidak ada yang terlambat sebenarnya," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Sebut Pemulihan Ekonomi Sudah Terjadi, Luhut: Pengamat Jangan Bohongi Rakyat

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com