Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...

Kompas.com - 02/07/2021, 10:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Universitas Indonesia tak kunjung juga memberikan respons atas polemik rangkap jabatan terhadap rektornya.

Padahal, sejumlah pihak menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN merupakan bentuk malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Polemik rangkap jabatan tersebut terungkap sehari setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service" pada Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Poster bergambar Presiden RI itu dibuat untuk mengkritik Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai sering kali berbanding terbalik dengan realitas.

Pihak Rektorat UI menilai poster kritikan yang diunggah BEM UI bukan lagi poster penyampaian pendapat, melainkan poster yang melanggar aturan hukum.

"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.

Akibat polemik tersebut, terkuak pula rangkap jabatan dari Rektor UI Ari Kuncoro yang menulai kontroversi publik.

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

 

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta

Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI," tulis Donal, Minggu.

UI masih bungkam

Terkait polemik rangkap jabatan tersebut, Kompas.com berupaya mencari klarifikasi dari pihak UI, namun masih belum mendapat jawaban.

Sejak Senin (29/6/2021), Kompas.com rutin setiap harinya menghubungi Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia untuk meminta klarifikasi melalui pesan singkat maupun telepon.

Namun, sudah hampir sejak polemik ini muncul ke publik namun pihak UI tidak pernah merespons.

Kompas.com juga berupaya mengklarifikasi isu rangkap jabatan ini langsung kepada Rektor UI Ari Kuncoro. Sayangnya, Ari Kuncoro masih diam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Baca juga: Panggil BEM Usai Kritik Jokowi, PB HMI: Rektorat UI Antidemokrasi

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.Shutterstock/Harismoyo Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, Kompas.com juga berupaya mengklarifikasi isu ini kepada Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin dan Sekretaris MWA UI Wiku Adisasmito. Lagi-lagi, tidak ada tanggapan dari para pimpinan MWA UI.

Hanya anggota Majelis Wali Amanat UI dari Unsur Mahasiswa Ahmad Naufal Hilmy yang buka suara soal polemik rangkap jabatan Rektor UI. Hal ini, menurut dia, sudah menjadi perhatiannya sejak tahun lalu.

Ia menjelaskan, dirinya bersama pihak BEM UI sudah pernah membuat kajian terkait rangkap jabatan tersebut serta menyerahkan kajian itu untuk dikaji oleh pihak MWA UI.

Menurut Hilmy, saat itu masih belum ada informasi terkait teguran atau sanksi yang diberikan MWA UI kepada Ari Kuncoro.

Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sudah Jadi Perhatian Sejak Tahun Lalu

Lebih lanjut, ia menyebut, MWA UI berencana melakukan kajian untuk merevisi Statuta UI.

Namun, menurut dia, hingga saat ini dirinya masih belum menerima Statuta UI versi terbaru.

"Statuta UI juga bukan wewenang dari MWA UI saja, namun dari empat organ lainnya di UI. karena itu Revisi Statuta dibahas bersama oleh empat organ. Sejauh ini Statuta UI yang terbaru masih belum ada,” tutur dia.

Jokowi buka suara

Saat unggahan BEM UI masih hangat menjadi buah bibir di tengah masyarakat, Presiden Jokowi pun angkat bicara dan meminta pihak universitas tak perlu menghalang-halangi.

"Ini negara demokrasi, jadi kritik itu boleh-boleh saja, dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berkespresi," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Saat Jokowi Bereaksi atas Cap The King of Lip Service dari BEM UI

Menurut Jokowi, melalui unggahan "Jokowi: The King of Lip Service", BEM UI tengah belajar mengekspresikan pendapat mereka.

Kendati demikian, Jokowi mengingatkan adanya budaya tata krama yang dianut bangsa. Budaya tersebut harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Jokowi mengaku kerap mendapat kritik masyarakat. Kata Jokowi, ada yang bilang ia klemar-klemer, ada pula yang mengatakan presiden plonga-plongo. Bahkan, ada yang menyebut dirinya otoriter hingga bebek lumpuh.

Baca juga: Jokowi: Saya Dulu Disebut Klemar-klemer, lalu Plonga-plongo, lalu Ganti Lagi Otoriter...

Malaadministrasi dan pelemahan intelektualitas

Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi.

Hal itu berdasarkan ketentuan Statuta Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.

"Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Malaadministrasi

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa apa yang terjadi di UI hanya contoh dari gejala umum belakangan ini, yakni pelemahan kaum intelektual melalui intervensi politik.

Ia berpandangan, modus ini pernah digunakan rezim Orde Baru dengan program NKK/BKK. Kini, NKK/BKK sudah tidak ada, namun bukan berarti kampus lepas dari cengkeraman kekuasaan.

"Kampus-kampus memang dibuat bungkam terhadap kondisi yang salah, dan (dibuat) mendukung pemerintahan, dengan cara seperti ini. Kalau dulu dengan NKK/BKK, sekarang dengan kontrol," kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

"Yang terjadi di UI dan kampus-kampus lain sudah menggambarkan ini. Mahasiswa ditekan untuk tidak bersuara soal UU Cipta Kerja, misalnya, melalui dosen-dosennya dan kampus," ucap Bivitri.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran

Sebagian dosen dan mahasiswa memang masih bisa melawan, semisal yang terjadi ketika Universitas Mataram menyatakan bahwa kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu dibatalkan, menyusul penolakan besar-besaran dari mahasiswa.

Namun, secara umum, kampus tak lagi melindungi ekspresi politik mahasiswanya, sebagaimana yang terjadi secara umum jelang kejatuhan Soeharto pada 1998.

Rektor UI secara tak langsung menekan ekspresi mahasiswa karena merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Menurut dia, saat pejabat kampus yang merangkap jabatan di lingkaran kekuasaan, maka ini menjadi masalah serius.

"Tinggal tergantung birokrat kampus, makanya yang ditekan kemudian adalah birokrat kampus. Makanya, sekarang kampusnya yang dikontrol dengan skema kampus negeri seperti yang sekarang, di mana rektor sangat tergantung pada menteri (dan MWA)," ujar Bivitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com