JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Universitas Indonesia tak kunjung juga memberikan respons atas polemik rangkap jabatan terhadap rektornya.
Padahal, sejumlah pihak menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN merupakan bentuk malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Polemik rangkap jabatan tersebut terungkap sehari setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service" pada Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Poster bergambar Presiden RI itu dibuat untuk mengkritik Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai sering kali berbanding terbalik dengan realitas.
Pihak Rektorat UI menilai poster kritikan yang diunggah BEM UI bukan lagi poster penyampaian pendapat, melainkan poster yang melanggar aturan hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.
Akibat polemik tersebut, terkuak pula rangkap jabatan dari Rektor UI Ari Kuncoro yang menulai kontroversi publik.
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta
Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI," tulis Donal, Minggu.
Terkait polemik rangkap jabatan tersebut, Kompas.com berupaya mencari klarifikasi dari pihak UI, namun masih belum mendapat jawaban.
Sejak Senin (29/6/2021), Kompas.com rutin setiap harinya menghubungi Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia untuk meminta klarifikasi melalui pesan singkat maupun telepon.
Namun, sudah hampir sejak polemik ini muncul ke publik namun pihak UI tidak pernah merespons.
Kompas.com juga berupaya mengklarifikasi isu rangkap jabatan ini langsung kepada Rektor UI Ari Kuncoro. Sayangnya, Ari Kuncoro masih diam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Baca juga: Panggil BEM Usai Kritik Jokowi, PB HMI: Rektorat UI Antidemokrasi
Selain itu, Kompas.com juga berupaya mengklarifikasi isu ini kepada Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin dan Sekretaris MWA UI Wiku Adisasmito. Lagi-lagi, tidak ada tanggapan dari para pimpinan MWA UI.
Hanya anggota Majelis Wali Amanat UI dari Unsur Mahasiswa Ahmad Naufal Hilmy yang buka suara soal polemik rangkap jabatan Rektor UI. Hal ini, menurut dia, sudah menjadi perhatiannya sejak tahun lalu.
Ia menjelaskan, dirinya bersama pihak BEM UI sudah pernah membuat kajian terkait rangkap jabatan tersebut serta menyerahkan kajian itu untuk dikaji oleh pihak MWA UI.
Menurut Hilmy, saat itu masih belum ada informasi terkait teguran atau sanksi yang diberikan MWA UI kepada Ari Kuncoro.
Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sudah Jadi Perhatian Sejak Tahun Lalu
Lebih lanjut, ia menyebut, MWA UI berencana melakukan kajian untuk merevisi Statuta UI.
Namun, menurut dia, hingga saat ini dirinya masih belum menerima Statuta UI versi terbaru.
"Statuta UI juga bukan wewenang dari MWA UI saja, namun dari empat organ lainnya di UI. karena itu Revisi Statuta dibahas bersama oleh empat organ. Sejauh ini Statuta UI yang terbaru masih belum ada,” tutur dia.
Saat unggahan BEM UI masih hangat menjadi buah bibir di tengah masyarakat, Presiden Jokowi pun angkat bicara dan meminta pihak universitas tak perlu menghalang-halangi.
"Ini negara demokrasi, jadi kritik itu boleh-boleh saja, dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berkespresi," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Saat Jokowi Bereaksi atas Cap The King of Lip Service dari BEM UI
Menurut Jokowi, melalui unggahan "Jokowi: The King of Lip Service", BEM UI tengah belajar mengekspresikan pendapat mereka.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan adanya budaya tata krama yang dianut bangsa. Budaya tersebut harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Jokowi mengaku kerap mendapat kritik masyarakat. Kata Jokowi, ada yang bilang ia klemar-klemer, ada pula yang mengatakan presiden plonga-plongo. Bahkan, ada yang menyebut dirinya otoriter hingga bebek lumpuh.
Baca juga: Jokowi: Saya Dulu Disebut Klemar-klemer, lalu Plonga-plongo, lalu Ganti Lagi Otoriter...
Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi.
Hal itu berdasarkan ketentuan Statuta Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.
"Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Malaadministrasi
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa apa yang terjadi di UI hanya contoh dari gejala umum belakangan ini, yakni pelemahan kaum intelektual melalui intervensi politik.
Ia berpandangan, modus ini pernah digunakan rezim Orde Baru dengan program NKK/BKK. Kini, NKK/BKK sudah tidak ada, namun bukan berarti kampus lepas dari cengkeraman kekuasaan.
"Kampus-kampus memang dibuat bungkam terhadap kondisi yang salah, dan (dibuat) mendukung pemerintahan, dengan cara seperti ini. Kalau dulu dengan NKK/BKK, sekarang dengan kontrol," kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
"Yang terjadi di UI dan kampus-kampus lain sudah menggambarkan ini. Mahasiswa ditekan untuk tidak bersuara soal UU Cipta Kerja, misalnya, melalui dosen-dosennya dan kampus," ucap Bivitri.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran
Sebagian dosen dan mahasiswa memang masih bisa melawan, semisal yang terjadi ketika Universitas Mataram menyatakan bahwa kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu dibatalkan, menyusul penolakan besar-besaran dari mahasiswa.
Namun, secara umum, kampus tak lagi melindungi ekspresi politik mahasiswanya, sebagaimana yang terjadi secara umum jelang kejatuhan Soeharto pada 1998.
Rektor UI secara tak langsung menekan ekspresi mahasiswa karena merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Menurut dia, saat pejabat kampus yang merangkap jabatan di lingkaran kekuasaan, maka ini menjadi masalah serius.
"Tinggal tergantung birokrat kampus, makanya yang ditekan kemudian adalah birokrat kampus. Makanya, sekarang kampusnya yang dikontrol dengan skema kampus negeri seperti yang sekarang, di mana rektor sangat tergantung pada menteri (dan MWA)," ujar Bivitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.