Dicky menyoroti aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk sektor esensial yang berlaku maksimal 50 persen.
Menurut Dicky sebaiknya seluruh pekerja kantoran dengan gaji tetap bekerja dari rumah.
"Sebagai contoh WFH, WFH-nya saja 100 persen, kecuali yang sektor esensial dan yang esensial ini banyak banget, bahkan, yang teknologi saja disebut esensial, jadi ini enggak perlu tetap masuk (WFO) itu sangat membuat efektivitas semakin kecil," ujarnya.
Dicky mengatakan, dalam kondisi darurat pandemi mestinya tidak ada tawar menawar dalam menerapkan kebijakan sebagai upaya menekan lonjakan kasus.
"Lebih baik mengambil skenario terburuk, yaitu anggap zona merah semua, itu yang baik dilakukan," ujar dia.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan WFH di PPKM Darurat Tidak Efektif
Dicky mengatakan, dalam kondisi darurat pandemi mestinya tidak ada tawar menawar dalam menerapkan kebijakan sebagai upaya menekan lonjakan kasus.
"Lebih baik mengambil skenario terburuk, yaitu anggap zona merah semua, itu yang baik dilakukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Dicky mengatakan, langkah konkret yang mestinya dilakukan adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown.
Kebijakan ini, lanjut dia, dapat mengurangi beban fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan memutus penularan virus corona dari transmisi lokal.
"Lockdown, PSBB atau apa saja namanya dua minggu. Tidak ada aktivitas apa pun kecuali kesehatan, keamanan, makanan itu saja. Itu yang akan menyelamatkan banyak hal," ucapnya.
Baca juga: Epidemiolog: Lockdown Jadi Senjata untuk Cegah Ambruknya Sistem Kesehatan dan Banyaknya Kematian
Lebih lanjut, Dicky menambahkan, penanganan pandemi yang juga perlu diperhatikan adalah pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing dan treatment dengan masif dan mempercepat vaksinasi Covid-19.
"Selanjutnya kita baru melihat dampaknya, nah itu kalau finansial pemerintah tak memadai, setelah 2 minggu kita lakukan PPKM bertahap," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.