Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Jika Diperlukan, PPKM Darurat Akan Dilanjutkan Setelah 20 Juli

Kompas.com - 02/07/2021, 07:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah menyusun rencana penerapan PPKM Darurat secara bertahap.

Namun, hal itu dilakukan apabila kebijakan PPKM Darurat masih diperlukan. Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penularan Covid-19.

"Tahap satu kita evaluasi sampai tanggal 20 (Juli 2021). Setelah itu, kita akan tentukan apakah akan (dilakukan) lagi dan seterusnya. Jadi kita bikin satu tahap, satu tahap bagaimana nanti progresnya," ujar Luhut dikutip dari wawancara bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan KompasTV, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pilihan Jokowi Atasi Ledakan Pandemi, Berlaku Mulai Besok Selama 18 Hari

Selain itu, Luhut juga mengungkapkan ada target lain yang ingin dicapai dari pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini.

Pertama, untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jawa dan Bali harus dapat mencapai 70 persen.

Target ini menurutnya juga telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita mau targetkan itu. Detailnya kita sudah buat nanti nakan disampaikan ke bupati, wali kota dan gubernur," tutur Luhut.

Target kedua adalah menekan laju penularan Covid-19 hingga angka 10.000 kasus per hari sampai di bawah 10.000 kasus per hari.

Luhut menuturkan target penurunan kasus ini terus bisa dicapai hingga Agustus 2021.

"Kalau bisa sampai pada Agustus sudah bisa ditekan hingga 10.000 atau di bawah 10.000 Sebab ini kan tidak gampang ini mengurus ini," tambah Luhut.

Baca juga: Pemerintah Akan Atur Bansos selama PPKM Darurat, Termasuk Tarif Listrik

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

PPKM darurat diterapkan pada 3-20Juli 2021 di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com