Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua

Kompas.com - 01/07/2021, 22:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR menyepakati 21 usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sebelumnya seluruh fraksi mengusulkan 146 DIM untuk dibahas.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja (raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"21 DIM itu yang tetap dan kita sepakat ini kita sahkan secara kolektif ini semua pasal, dan tidak boleh kita ulang lagi bahas ini, setelah kita maju ke depan. Setuju?" kata Ketua Pansus Komarudin Watubun, dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.

"Saya sahkan 21 DIM substansi tetap," tutur dia.

Baca juga: Kelanjutan RUU Otsus Papua, DIM Disetujui Pansus hingga Pembentukan Panja...

 

Selain menyetujui 21 DIM tersebut, Pansus juga menyepakati DIM 1 sampai dengan DIM 5 dirumuskan kembali oleh Tim Perumus.

Setelah dirumuskan, DIM tersebut akan dibahas dalam raker lanjutan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (5/7/2021).

"Dalam pembahasan yang lebih mendalam, nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan klaster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Politisi PDI-P itu menegaskan, pada rapat selanjutnya, Pansus tetap mendorong pemerintah tak hanya merevisi Pasal 34 UU Otsus Papua tentang Dana Otonomi Khusus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, pemerintah juga perlu merevisi pasal lain yang merupakan aspirasi dari masyarakat asli Papua.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Berjalan

Komarudin berharap, pembahasan RUU Otsus Papua dapat berjalan lebih lancar ke depannya, bahkan selesai dalam satu kali masa sidang.

Guna mewujudkan hal tersebut, ia menekankan agar Pansus DPR dan Pemerintah menggunakan semangat kekeluargaan dalam membahas RUU yang hampir berusia 20 tahun tersebut.

"Lebih cepat lebih baik, tergantung kesepakatan kita. Hukum tertinggi dalam demokrasi Pancasila itu adalah kekeluargaan. Jadi kalau memang semangatnya, semangat kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan Papua, saya kira, pasti pembahasan lebih cepat," kata Komarudin.

Dikutip dari Kompas.id, pada awalnya pemerintah hanya ingin merevisi tiga pasal, yakni Pasal 1 tentang redefinisi Provinsi Papua, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran.

Namun, pemerintah membuka peluang untuk membahas pasal-pasal lain di luar ketiga pasal itu. 

Baca juga: DPR Minta Berbagai Kementerian Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Edward mengatakan, ada sejumlah usulan DIM yang dapat disetujui ataupun sebaliknya, ditolak, karena tidak sesuai dengan usulan pemerintah sehingga sulit diakomodasi.

DIM terkait substansi Pasal 76, misalnya, dari 14 DIM, 3 DIM disetujui dan 11 DIM ditolak.

Sementara, dari 44 DIM di luar usulan pemerintah, 10 DIM dinilai selaras dan sisanya perlu pendalaman lebih lanjut.

”Pembahasan dimulai dari tiga pasal usulan pemerintah, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pembahasan yang berada di luar usulan pemerintah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com