JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, dalam sebulan terakhir 15 buruh di Jabodetabek meninggal dunia setelah terpapar Covid-19.
"Dalam sebulan ini, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia," ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Jokowi Yakin PPKM Darurat Bisa Pulihkan Pandemi Covid-19 dengan Cepat
Said menyebut bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan persoalan mendasar bagi kelompok pekerja.
Ketika para pekerja terpapar Covid-19, perusahaan hanya meminta mereka menjalani isolasi mandiri.
Itu pun dengan catatan tak boleh melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sebab, jika ini dilakukan, perusahaan akan dikenakan penutupan sementara selama 10-14 hari ke depan.
"Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara," katanya.
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Minta Kemenkes Tingkatkan Kapasitas RS, Fasilitas Isolasi hingga Oksigen
Terkait dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa-Bali, Said meminta perusahaan menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan guna memproteksi penyebaran Covid-19 ketika buruh tetap menjalani aktivitas pekerjaannya.
Adapun fasilitas protokol kesehatan tersebut meliputi, masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jaga jarak.
"Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis," imbuh dia.
Baca juga: Jokowi: Tetap Tenang, Waspada, dan Patuhi Aturan PPKM Darurat
Diketahui, kebijakan PPKM darurat untuk Jawa-Bali telah diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021).
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Adapun pelaksanaan PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat
Indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, level 4, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.