Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Berlaku, Kemenag Segera Revisi Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

Kompas.com - 01/07/2021, 17:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha menyusul kebijakan pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dalam kebijakan PPKM darurat tersebut, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kami akan segera melakukan revisi dan sosialisasi surat edaran (SE) pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut Kamis (1/7/2021), dikutip dari siaran pers.

Selain itu untuk sekolah dan madrasah kata dia, pembelajaran akan dilakukan secara daring.

Termasuk fasilitas umum lainnya seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik akan ditutup sementara.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Sentra Ternak Dompet Dhuafa di Lampung Siapkan 1.000 Hewan Kurban

Dengan penutupan fasilitas umum tersebut, kata dia, membuktikan bahwa penutupan sementara tidak hanya dilakukan pada tempat ibadah saja.

"Jadi tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ujar dia.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan, kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air yang semakin hari semakin meningkat.

Aturan PPKM darurat tersebut adalah dengan mengetatkan berbagai aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Antara lain pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan PPKM darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

PPKM darurat tersebut dilaksanakan di Jawa-Bali dan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 mberkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com