JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara ditunda dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Sebab, kebijakan itu berlaku di wilayah Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
"Kalau tadi Bali ya saya kira jawabnya Anda sendiri bisa jawablah, kan nggak mungkin dibuka lagi dengan ada (varian virus corona) delta ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini tak lagi fokus pada pembukaan pariwisata Bali.
Selama beberapa waktu ke depan, kerja pemerintah bakal difokuskan untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 melalui PPKM darurat.
"Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik, sebanyak mungkin protokol kesehatan, itu yang sekarang sedang kita lakukan," ujarnya.
Luhut pun menyebut, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah mereka bakal dikenai sanksi.
Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.
Baca juga: INFOGRAFIK: 14 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sebelumnya pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara akan dilakukan pada Juli 2021. Namun, jumlah kasus Covid-19 di Pulau Dewata beberapa waktu belakangan justru menunjukkan kenaikan.
Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan menunggu kasus Covid-19 melandai, baik di Indonesia maupun luar negeri.
“Persiapan tetap berlangsung tapi disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di dalam negeri dan luar negeri. Jadi kita sudah memutuskan, jika situasinya melandai akan difinalkan, dan jika belum melandai, akan kita sesuaikan,” kata Sandiaga dalam weekly press briefing, Selasa (22/6/2021).
Adapun pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!
Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Presiden pun menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, makan, wisata, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.