JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat konsinyering pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara Komisi I DPR dan pemerintah tidak mencapai titik temu terkait kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP DPR Abdul Kharis Almasyhari pun menilai Panja Pemerintah tidak konsisten dengan kesepakatan awal yang dibuat dengan DPR.
"Konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara panja DPR dan Panja Pemerintah. Panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ini Alasan DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana
Kharis menjelaskan, saat awal pembahasan dalam rapat konsinyering pada Rabu (30/6/2021), Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk lembaga pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada persiden.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan, Panja Komisi I DPR ingin lembaga pengawas tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden agar lebih independen.
Namun, saat masuk tahap pembahasan, Panja Pemerintah justru tidak konsisten dengan mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama," kata Kharis.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Komisi I Segera Tuntaskan Pembahasan RUU PDP
Wakil Ketua Komisi I DPR itu menambahkan, dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP, Komisi I DPR telah menyelesaiakn 143 DIM dengan 125 disetujui dan disepakari, 10 DIM pending, 6 DIM mengalami perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru.
"Jadi kira-kira totalnya sekira 40 persen. Sedangkan yang belum dibahas berjumlah 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan lenbaga pengawasan pelaksanaan UU PDP," kata Kharis.
Sebelumnya, DPR telah memperpanjang masa pembahasan RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/6/2021) lalu.
Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU PDP Tak Hanya soal Kebocoran Data
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perpanjangan itu dinilai perlu karena DPR telah melihat dan mengevaluasi bahwa progres pembahasan pada perpanjangan sebelumnya sudah signifikan.
"Sehingga sangat disayangkan kalau itu di-stop di tengah jalan. Itu kan kalau kita stop itu kalau memang tidak dimungkinkan selesai," ujar Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.