Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik PPKM Darurat, Epidemiolog: Esensinya Enggak Berbeda Signifikan, Potensi Perburukan Masih Akan Terjadi

Kompas.com - 01/07/2021, 14:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa-Bali baru dapat dilihat setelah 20 Juli 2021.

Dicky menilai, tak banyak perubahan yang signifikan yang dilakukan pemerintah dalam PPKM darurat.

"Itu (PPKM Darurat) adalah respons darurat, tetapi esensinya enggak ada yang berbeda signifikan, potensi perburukan masih akan terus terjadi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Dicky menyoroti aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk sektor esensial yang berlaku maksimal 50 persen.

Menurut Dicky sebaiknya seluruh pekerja kantoran dengan gaji tetap bekerja dari rumah.

Baca juga: Target 120.000 Tes Per Hari di Jakarta Selama PPKM Darurat, Tracing Harus Lebih Dari 15 Kontak Erat

"Sebagai contoh WFH, WFH-nya saja 100 persen, kecuali yang sektor esensial dan yang esensial ini banyak banget, bahkan, yang teknologi saja disebut esensial, jadi ini enggak perlu tetap masuk (WFO) itu sangat membuat efektivitas semakin kecil," ujarnya.

Dicky mengatakan, dalam kondisi darurat pandemi mestinya tidak ada tawar menawar dalam menerapkan kebijakan sebagai upaya menekan lonjakan kasus.

"Lebih baik mengambil skenario terburuk, yaitu anggap zona merah semua, itu yang baik dilakukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Dicky mengatakan, langkah konkret yang mestinya dilakukan adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown.

Kebijakan ini, lanjut dia, dapat mengurangi beban fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan memutus penularan virus corona dari transmisi lokal.

Baca juga: Kegiatan Konstruksi Boleh Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

"Lockdown, PSBB atau apa saja namanya 2 minggu. Tidak ada aktifitas apapun kecuali kesehatan, keamanan, makanan itu saja. Itu yang akan menyelamatkan banyak hal," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky menambahkan, penanganan pandemi yang juga perlu diperhatikan adalah pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing dan treatment dengan masif dan mempercepat vaksinasi Covid-19.

"Selanjutnya kita baru melihat dampaknya, nah itu kalau finansial pemerintah tak memadai, setelah 2 minggu kita lakukan PPKM bertahap," pungkasnya.

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com