JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai kebijakan terbaru penanganan pandemi Covid-19.
Dikutip dari lembaran pedoman PPKM darurat yang telah dikonfirmasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) diatur mengenai sistem perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS).
Perawatan perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Sehingga hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Baca juga: PPKM Darurat, Jawa-Bali Ditarget Testing Covid 410.000 Orang per Hari
Selain itu, pelaksanaan tracing atau pelacakan dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Selanjutnya, karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi sedangkan jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali: Dilarang Pakai Face Shield Tanpa Masker
Kemudian pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Selain itu, diatur pula tentang pelaksanaan testing atau pemeriksaan yang perlu terus ditingkatkan hingga mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu.
Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate menjadi kurang dari 5 persen.
Testing juga perlu terus ditingkatkan dengan menyasar suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkutan Massal hingga Taksi Online Maksimal 70 Persen
Adapun target orang diperiksa per hari untuk setiap provinsi adalah :
Dalam pengumuman yang disampaikan secara virtual pada Kamis (1/7/2021) itu, Presiden menyebutkan, PPKM darurat menyasar Jawa dan Bali dan dilakukan selama 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.