Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Pemerintah Memutuskan Menerapkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021

Kompas.com - 01/07/2021, 09:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

UPDATE:

Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan PPKM Darurat berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Artikel ini dibuat sebelum Presiden Joko Widodo resmi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 2-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya yang terverifikasi, @airlanggahartarto_official, pada Kamis (1/7/2021).

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro 'darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021," ujar Airlangga.

Baca juga: Menanti Keputusan Jokowi soal PPKM Darurat...

Selama PPKM mikro darurat itu, lanjutnya, protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi," kata dia.

Airlangga menuturkan, harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam.

Kemudian, selain menguatkan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi sebanyak 1 juta per hari.

"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak mengerem penyebaran Covid-19," kata Airlangga.

Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan, penjelasan tentang kebijakan PPKM mikro darurat itu dia sampaikan saat menghadiri Munas VIII Kadin Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

"Salam sehat, senantiasa semangat," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, harus ada keputusan yang tegas untuk menyelesaikan persoalan Covid-19.

Karena kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi itulah, pemerintah sedang mengkaji kebijakan baru penanganan Covid-19.

Baca juga: Jokowi Tugaskan Menko Airlangga Finalisasi Kebijakan PPKM Darurat

Jokowi menyebutnya sebagai pemberlakuan PPKM darurat.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan (kajian) selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ucap Jokowi pada Rabu.

"Tidak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di Pulau Jawa dan Pulai Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ujar Kepala Negara.

Berdasarkan kondisi di Jawa dan Bali itu, Jokowi menuturkan akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti langkah penanganan khusus.

Penanganan yang dimaksud menurutnya sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com