Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako sesuai dengan Standard operating procedure Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.
“Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan Dinsos, antara Ketua RW dan Dinsos, serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat,” ucap Premi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos Provinsi DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu menjelaskan bahwa penerima manfaat yang beririsan Bantuan Kementerian Sosial atau Bantuan Presiden itu yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Apabila warga sudah menerima dari Banpres, Program Keluarga Harapan, atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos Provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan,” ucap Ika.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Kejelasan Pemerintah Pusat Terkait Kelanjutan Bansos Tunai
Untuk mengawasi penyaluran bansos, Ika menyebut bahwa, Dinsos DKI Jakarta mempekerjakan 850 orang yang disebar ke 267 kelurahan sebagai narahubung warga selama 2 hari per masing-masing tahapan.
Perhitungan insentif bagi narahubung warga yaitu Rp 150.000 per hari untuk 11 tahap.
Sedangkan untuk pengawasan terhadap Bantuan Presiden, kata dia, Dinsos DKI tidak dilibatkan.
Ika juga menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa nilai kontrak terbesar dialokasikan bagi Perumda Pasar Jaya yakni karena Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD dan juga pemasok ritel terbesar di DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.