Sementara pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya
Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM mikro darurat diterapkan, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus.
Namun demikian, aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.
"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di presiden," kata Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
PPKM mikro darurat digagas untuk merespons lonjakan virus corona yang terjadi usai libur Lebaran.
Presiden mengatakan, kasus aktif Covid-19 di Indonesia melonjak eksponensial hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan bulan Mei.
Lonjakan tersebut terjadi akibat kenaikan mobilitas masyarakat saat libur Idul Fitri sekaligus penyebaran varian baru virus corona.
"Hari ini kita naik melompat dua kali lipat lebih menjadi 228.000," kata Jokowi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Jokowi: Tak Ada Tawar-menawar, Juli 1 Juta Vaksin Per Hari, Agustus 2 Juta
Akibat kenaikan itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 juga ikut melambung.
Pada pertengahan Januari, BOR nasional berada di angka 66 persen. Angka itu berhasil diturunkan menjadi 28 persen pada Mei 2021.
Namun, tak butuh waktu lama, saat ini persentase BOR kembali melonjak tajam hingga 72 persen.
Dengan adanya situasi tersebut, Jokowi meminta semua pihak ekstrawaspada.
"Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus tetap waspada, kita tidak boleh lengah," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.