"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Lantas, seperti apa rancangan kebijakan PPKM mikro darurat?
Sejak munculnya kabar tentang PPKM mikro darurat, beredar sejumlah dokumen rancangan kebijakan tersebut.
Setidaknya, ada dua usulan rancangan yang beredar di kalangan media, yakni versi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang tidak lain diketuai oleh Airlangga Hartarto, serta usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut bocorannya.
Pada dokumen versi KPC-PEN, PPKM mikro darurat diterapkan pada 2-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang berada di zona merah dan oranye wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan. Sementara itu, 25 persen karyawan diizinkan work from office (WFO).
Di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO masing-masing diterapkan 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye harus dilakukan secara daring. Di luar zona tersebut, belajar mengajar digelar sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Diusulkan pula pembatasan jam operasional pada restoran dan tempat makan lainnya hingga pukul 17.00. Kegiatan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Adapun layanan pesan antar (delivery) dan take away (dibawa pulang) diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Baca juga: PPKM Darurat Usulan KPC-PEN: WFH 75 Persen, Resto-Mal Buka Sampai Jam 17.00
Pembatasan serupa juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen itu masih berupa usulan dan tengah dalam pembahasan.
"Masih dimatangkan, besok untuk dilaporkan ke presiden," katanya kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Sementara itu, PPKM mikro darurat usulan Menko Marves Luhut berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Selama kebijakan tersebut berlaku, seluruh perkantoran wajib menerapkan WFH.
Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka dan sepenuhnya daring.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.