JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penanganan pandemi tengah dinanti.
Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat tinggal menghitung hari.
Kebijakan tersebut diterapkan merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
PPKM mikro darurat pun digadang-gadang menjadi solusi untuk menekan laju penularan virus corona.
"Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan," kata Presiden Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Jokowi mengatakan, rancangan PPKM mikro darurat masih difinalisasi. Belum bisa dipastikan apakah kebijakan itu akan berlaku selama satu atau dua minggu.
Namun, menurut Jokowi, pengetatan aturan akan difokuskan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab, di wilayah tersebut ada 44 kabupaten/kota di 6 provinsi yang mendapat nilai asesmen 4.
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Mau Tak Mau Harus Dilakukan
Jokowi mencontohkan tingginya penularan Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta. Berdasarkan peta risiko, zona merah Covid-19 di RT/RW di Jakarta Barat sudah merata.
Oleh karenanya, PPKM mikro darurat diharapkan mampu menekan laju penularan virus.
"Memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi.
Presiden pun telah menunjuk koordinator pelaksanaan PPKM mikro darurat.
Sebagaimana kabar yang beredar, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk wilayah non-Jawa-Bali. Jokowi mengonfirmasi bahwa Airlangga akan memimpin kebijakan itu.
"Kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Arlangga (Hartarto), Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujarnya, masih dalam Munas Kadin.
Sementara itu, posisi koordinator PPKM mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali dipercayakan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabar itu dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Lantas, seperti apa rancangan kebijakan PPKM mikro darurat?
Sejak munculnya kabar tentang PPKM mikro darurat, beredar sejumlah dokumen rancangan kebijakan tersebut.
Setidaknya, ada dua usulan rancangan yang beredar di kalangan media, yakni versi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang tidak lain diketuai oleh Airlangga Hartarto, serta usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut bocorannya.
Pada dokumen versi KPC-PEN, PPKM mikro darurat diterapkan pada 2-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang berada di zona merah dan oranye wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan. Sementara itu, 25 persen karyawan diizinkan work from office (WFO).
Di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO masing-masing diterapkan 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye harus dilakukan secara daring. Di luar zona tersebut, belajar mengajar digelar sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Diusulkan pula pembatasan jam operasional pada restoran dan tempat makan lainnya hingga pukul 17.00. Kegiatan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Adapun layanan pesan antar (delivery) dan take away (dibawa pulang) diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Baca juga: PPKM Darurat Usulan KPC-PEN: WFH 75 Persen, Resto-Mal Buka Sampai Jam 17.00
Pembatasan serupa juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen itu masih berupa usulan dan tengah dalam pembahasan.
"Masih dimatangkan, besok untuk dilaporkan ke presiden," katanya kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Sementara itu, PPKM mikro darurat usulan Menko Marves Luhut berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Selama kebijakan tersebut berlaku, seluruh perkantoran wajib menerapkan WFH.
Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka dan sepenuhnya daring.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Sementara pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya
Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM mikro darurat diterapkan, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus.
Namun demikian, aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.
"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di presiden," kata Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
PPKM mikro darurat digagas untuk merespons lonjakan virus corona yang terjadi usai libur Lebaran.
Presiden mengatakan, kasus aktif Covid-19 di Indonesia melonjak eksponensial hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan bulan Mei.
Lonjakan tersebut terjadi akibat kenaikan mobilitas masyarakat saat libur Idul Fitri sekaligus penyebaran varian baru virus corona.
"Hari ini kita naik melompat dua kali lipat lebih menjadi 228.000," kata Jokowi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Jokowi: Tak Ada Tawar-menawar, Juli 1 Juta Vaksin Per Hari, Agustus 2 Juta
Akibat kenaikan itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 juga ikut melambung.
Pada pertengahan Januari, BOR nasional berada di angka 66 persen. Angka itu berhasil diturunkan menjadi 28 persen pada Mei 2021.
Namun, tak butuh waktu lama, saat ini persentase BOR kembali melonjak tajam hingga 72 persen.
Dengan adanya situasi tersebut, Jokowi meminta semua pihak ekstrawaspada.
"Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus tetap waspada, kita tidak boleh lengah," kata Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.