Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Usulan KPC-PEN: WFH 75 Persen, Resto-Mal Buka sampai Pukul 17.00

Kompas.com - 01/07/2021, 04:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen yang berisi usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat versi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) beredar di kalangan media.

Dalam dokumen itu, dimuat sejumlah aturan PPKM mikro darurat yang rencananya diterapkan mulai 2-20 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen itu masih berupa usulan dan tengah dalam pembahasan.

"Masih dibahas," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya

Dua usulan

Selama belum diputuskan secara resmi, ada dua usulan terkait PPKM mikro darurat yang saat ini beredar di masyarakat.

Selain aturan yang diusulkan KPC-PEN, ada juga usulan versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan versi KPC-PEN lebih dulu diterima masyarakat, yaitu pada Selasa (29/6/2021).  Sedangkan usulan yang disampaikan Luhut disampaikan pada Rabu (30/6/2021).

Sekali lagi, sebagai catatan perlu ditegaskan bahwa saat ini pemerintah belum mengumkan keputusan secara resmi.

Lalu, seperti apa aturan yang dibahas KPC-PEN dalam rapat koordinasi terbatas?

KPC-PEN mengusulkan, selama PPKM mikro darurat berlaku perkantoran yang berada di zona merah dan oranye menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan. Sementara itu, 25 persen karyawan work from office (WFO).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tinggi, Pemerintah Diminta Tetapkan Kebijakan WFH 100 Persen

Di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO masing-masing diterapkan 50 persen.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib dilakukan secara daring.

Di luar zona tersebut, belajar mengajar digelar sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring

Diusulkan pula pembatasan jam operasional pada restoran dan tempat makan lainnya hingga pukul 17.00. Kegiatan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sementara, layanan pesan antar dan take away (dibawa pulang) diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Pembatasan serupa juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Baca juga: 60 Zona Merah di Indonesia Data 27 Juni 2021, Jateng dan Jabar Terbanyak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com