JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri enggan untuk bertindak keras kepada politisi.
Hal itu terlihat dari tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada hakim dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurut Kurnia, KPK sebelumnya juga pernah mengajukan tuntutan ringan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy selama 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.
“Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
“Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara,” ucap Kurnia
Kurnia pun menilai, tuntutan JPU KPK terhadap Edhy Prabowo menghina rasa keadilan.
Baca juga: ICW Bandingkan Tuntutan Edhy dan Kepala Desa yang Korupsi Rp 300 Juta
Sebab, Edhy diduga menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, tuntutannya yang diberikan jaksa untuk Edhy setara dengan kepala desa yang korupsi sebesar Rp 339 Juta.
“Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” kata Kurnia
“ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan,” ucap dia.
Padahal, Kurnia berpendapat, melihat konstruksi pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.
Berangkat dari hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.
ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Hina Rasa Keadilan
“Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Kurnia.
Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), JPU KPK menyatakan Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.