Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya

Kompas.com - 30/06/2021, 20:10 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini akan diambil pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021), menyampaikan bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus dilakukan.

Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Mau Tak Mau Harus Dilakukan

Hingga saat ini pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi mengenai aturan apa yang akan diterapkan.

Namun, muncul sejumlah usulan dan gambaran terkait aturan yang akan berlaku nantinya.

Di bawah ini Kompas.com rangkum sejumlah gambaran mengenai PPKM Darurat:

Menko Luhut jadi koordinator

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

"Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Jawa-Bali

Akan diterapkan di Jawa dan Bali

PPKM Darurat rencananya akan diberlakukan di pulau Jawa dan Bali. Menurut Jokowi, hal ini dikarenakan Jawa-Bali memiliki 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Sehingga, kata Jokowi, perlu mendapat treatment atau penanganan khusus.

Penanganan yang dimaksud menurut Jokowi sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Mulai berlaku 3 Juli

Kepada Jokowi, Luhut mengusulkan penerapan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.

Sekolah daring

Kegiatan belajar mengajar tidak boleh digelar secara tatap muka. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Pesta Perkawinan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

100 persen WFH

Luhut mengusulkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.

Baca juga: Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen

Kemudian petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Mal ditutup, supermarket tetap buka

Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Tempat ibadah, tempat wisata, dan transportasi

Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.

Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.

untuk transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Pesta Perkawinan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan diusulkan bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.

Makanan pada resepsi pernikahan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Keputusan akhir ada di tangan Jokowi

Aturan-aturan di atas masih berupa usulan dari Luhut kepada Jokowi. Pemerintah sedang melakukan finalisasi terhadap aturan PPKM Darurat. Nantinya, keputusan akhir terkait aturan PPKM Darurat ada di tangan presiden. Jadi, mari kita tunggu.

Baca juga: Soal PPKM Mikro Darurat, Anggota DPR: Penggantian Nama Bukan Esensi, yang Penting Aksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com