100 persen WFH
Luhut mengusulkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.
Baca juga: Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen
Kemudian petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Mal ditutup, supermarket tetap buka
Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat ibadah, tempat wisata, dan transportasi
Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.
Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.
untuk transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.