Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Pesta Perkawinan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Kompas.com - 30/06/2021, 18:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).

Dikutip dari lembaran data tersebut, tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara

Selain itu, ada sejumlah usulan lain yang disampaikan. Yakni, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup.

Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diusulkan dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen

Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diusulkan ditutup sementara.

Adapun kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diusulkan ditutup sementara.

Sementara itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk resepsi pernikahan diusulkan bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan pada resepsi pernikahan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Masih berdasarkan usulan pemerintah, tujuan dari PPKM darurat kali ini adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 secara harian menjadi di bawah 10.000 per hari.

Baca juga: PPKM Darurat dalam Tahap Finalisasi, Jakarta-Tangerang Tunggu Pemerintah Pusat, Bekasi Terapkan Terlebih Dahulu

Sebanyak 121 kabupaten/kota yang menjadi sasaran kebijakan ini terdiri dari 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.

Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Presiden Joko Widodo. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan Presiden.

"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di Presiden," kata Jodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com