JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memproses laporan soal dugaan pelanggaran terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas pada Jumat (11/6/2021).
"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: ICW Adukan Firli soal Sewa Helikopter, Kabareskrim: Polri Jangan Ditarik-tarik
Kendati demikian, Syamsuddin menyarankan ICW untuk membuat laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Ia menyebut bahwa Dewan Pengawas KPK tidak memiliki wewenang dalam memproses perkara pidana.
"Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ucap Syamsuddin.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan yang dilakukan ICW ini terkait dengan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
“ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” ucap Kurnia di Kantor Dewan Pengawas, Gedung KPK C1, Jumat.
“Namun kali ini bukan masalah pidananya, tapi masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4,” ucap dia.
Baca juga: ICW Duga Firli Terima Gratifikasi Berupa Diskon Sewa Helikopter
Kurnia mengatakan, dalam pasal 4 diatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku, termasuk dalam penerimaan diskon penyewaan helikopter.
Menurut dia, dalam penyewaan helikopter tersebut Firli tidak melaporkan diskon itu ke KPK.
“Kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK,” ucap Kurnia.
Ia mengatakan, laporan yang dibuat ini berbeda dengan putusan yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Pengawas kepada Firli Bahuri.
“Kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli,” ucap Kurnia.
“Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal,” kata dia.