JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, pandemi Covid-19 kerap jadi dalih anggota kepolisian melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian mengungkapkan, salah satu contohnya yaitu pembubaran aksi dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap massa aksi demonstrasi.
Hal ini berdasarkan pemantauan Kontras pada Juni 2020 sampai Mei 2021.
"Kami menemukan adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan kepolisian dengan dalih pandemi Covid-19 sebagai suatu legitimasi berbagai tindakan kekerasan," kata Rozy dalam konferensi pers Laporan Tahunan Bhayangkara yang disiarkan secara daring, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Kontras: Juni 2020-Mei 2021, Ada 651 Kasus Kekerasan oleh Polisi
Menurut catatan Kontras, peristiwa penangkapan terbanyak terjadi pada saat aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Saat itu, kata Rozy, ada 14 kasus penangkapan yang terjadi di berbagai daerah.
"Penangkapan terbanyak dilakukan pada aksi menolak omnibus law pada Oktober 2020," ujarnya.
Rozy mengatakan, penangkapan sewenang-wenang yang saat itu terjadi bertalian dengan Telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebagai upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kerja buruh terkait UU Cipta Kerja.
Polri beralasan, telegram itu diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kontras: Aksi Penembakan Jadi Kasus Kekerasan Paling Tinggi yang Dilakukan Anggota Polisi
Salah satu poin telegram tersebut adalah agar anggota polisi melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi elemen buruh.
"Hasilnya, masyarakat, mahasiswa, pelajar ditangkap tanpa proses hukum yang sah dan penangkapan terjadi secara masif di hampir seluruh daerah di Indonesia," ucapnya.
Selain itu, Rozy menambahkan, pembatasan yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 seringkali mengesampingkan hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif karena hanya menyasar kelompok tertentu.
Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri soal Kekerasan Polisi Terhadap Demonstran
Secara keseluruhan, sepanjang Juni 2020 sampai Mei 2021, Kontras mencatat ada 651 tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi.
Bentuk tindak kekerasan yang dilakukan di antaranya penembakan sebanyak 390 kasus, penangkapan sewenang-wenang sebanyak 75 kasus, penganiayaan sebanyak 66 kasus, dan pembubaran paksa sebanyak 58 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.