JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengapresiasi rencana pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam waktu dekat.
Slamet mengusulkan agar indikator penerapan PPKM darurat mengacu pada empat hal yaitu angka kasus positif Covid-19 di suatu daerah, angka kesakitan atau kasus aktif, angka kematian dan kesanggupan rumah sakit.
"Jadi kriteria untuk menetapkan PPKM darurat tidak hanya pada angka infeksi, tapi juga pada angka kesakitan dan kesanggupan RS melayani orang yang sakit serta angka kematian," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Pengusaha Resah tetapi Pasrah
Slamet menilai, penerapan PPKM darurat yang hanya mengacu pada kasus positif menjadi kurang valid.
Sebab, beberapa daerah tercatat mengalami lonjakan kasus Covid-19, namun kasus aktifnya tercatat cukup kecil.
"Kedua, kalau mau (PPKM) darurat, itu per provinsi. Tapi catatan kalau provinsi, Jabodetabek itu enggak bisa juga kan, maka untuk khusus DKI tidak bisa hanya DKI tapi Jabodetabek," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, idealnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa.
"Kalau menurut saya sih IDI usul untuk pulau Jawa, tapi kalau enggak memungkinkan ya memungkinkan ya zonasi lah lumayan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar pemerintah akan menerapkan PPKM mikro darurat dalam waktu dekat.
Langkah itu diambil menyusul tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan, Ganjar: Kami Siap
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menanti informasi resmi dari pemerintah.
"Tunggu saja informasi resminya," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Wiku memastikan, langkah yang bakal diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk menekan laju penularan virus.
"Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.