Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Meningkat, Satgas Ingatkan Potensi Penularan di Lingkungan Keluarga

Kompas.com - 30/06/2021, 08:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti seluruh pihak untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

Ia mengatakan, protokol kesehatan harus diterapkan hingga ke tingkat terkecil untuk mencegah terjadinya penularan virus di lingkungan keluarga.

”Perlu diperhatikan, upaya pencegahan harus dilakukan secara serentak oleh seluruh anggota keluarga untuk saling melindungi satu sama lain, sehingga penularan di tingkatan keluarga dapat dihindari,” kata Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Satgas: Pembentukan Posko Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Jatim Masih Rendah

Wiku meminta masyarakat memahami potensi penularan virus corona berdasar peta risiko aktivitas.

Potensi penularan didasarkan pada tiga aspek yakni lokasi, kedekatan, dan waktu berlangsungnya aktivitas.

Badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengategorikan potensi penularan Covid-19 menjadi tiga bagian yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah.

Kategori risiko tinggi yakni jika kegiatan dilakukan tidak dengan protokol kesehatan meliputi kontak fisik seperti berjabat tangan, makan di dalam ruangan tertutup, dan menghadiri atau melakukan aktivitas di tempat yang ramai.

Kemudian, kegiatan yang masuk ke dalam kategori risiko sedang yaitu berkunjung ke kediaman orang lain, berkumpul dengan banyak orang di luar ruangan, mengunjungi rumah sakit/dokter, mendatangi fasilitas publik, hingga menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Satgas: Jika Mengalami Gejala Covid-19, Masyarakat Diharapkan Jujur

Sementara, kegiatan yang masuk dalam risiko rendah meliputi berdiam diri di rumah dan melakukan aktivitas di luar rumah dengan tetap menjaga jarak atau menerapkan protokol kesehatan lainnya.

"Aktivitas masyarakat yang berisiko ini harus segera ditekan sekarang juga dan masyarakat juga harus mengingatkan orang lain, dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat agar risiko penularan dapat diminimalisir," ujar Wiku.

Wiku meminta masyarakat berpartisipasi dalam mengendalikan laju penularan Covid-19 dengan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Masyarakat diminta suportif dalam upaya testing dan tracing massal yang dilakukan satuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Satgas: Gelombang Kedua Covid-19 Terjadi di Indonesia, Kasus Naik 381 Persen

Setiap kasus positif harus dilaporkan secara transparan. Pasien yang terkonfirmasi positif pun harus bersedia bekerja sama dalam, mulai dari tahapan penilaian risiko, tracing, sampai rujukan isolasi atau perawatan jika dibutuhkan.

"Selain itu, masyarakat juga harus bersikap komunikatif dengan aparat di tingkatan desa yaitu Puskesmas tingkat kelurahan terkait pemantauan pelaksanaan karantina atau isolasi mandiri maupun saat perawatan agar peluang kesembuhan semakin tinggi," kata Wiku.

Khusus untuk daerah-daerah yang berkontribusi tertinggi pada kasus Covid-19 nasional seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Wiku berharap dapat melakukan upaya pengendalian pandemi dengan lebih optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com