Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jokowi Terapkan PPKM Mikro Darurat di Tengah Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 30/06/2021, 07:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laju penularan virus corona di Indonesia beberapa waktu belakangan kian mengkhawatirkan.

Sudah lebih dari sepekan kasus Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Setiap harinya, penambahan kasus baru melebihi 10.000 orang, bahkan di atas 20.000.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, sejak Senin (28/6/2021) hingga Selasa (29/6/2021), pasien positif Covid-19 bertambah 20.467 orang.

Dengan penambahan tersebut, total pasien yang terjangkit virus corona di Tanah kini mencapai 2.156.465 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Memburuknya situasi ini disoroti oleh banyak kalangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, DPR Dukung Penerapan PPKM Darurat

Berbagai elemen mendesak pemerintah menempuh langkah khusus guna menekan laju peningkatan Covid-19, seperti lockdown hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Merespons hal tersebut, pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan itu semula dijadwalkan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Namun, baru-baru ini pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Hasil dari revisi tersebut rencananya akan dituangkan dalam PPKM mikro darurat.

1. Revisi aturan

Rencana revisi aturan PPKM mikro pertama kali disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Menurut Ganip, keputusan terkait revisi sejumlah aturan PPKM mikro ditetapkan dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga baru-baru ini.

"Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Jawa-Bali

Salah satu aturan yang direvisi yakni terkait waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Selain itu, kata Ganip, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com