KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan empat fungsi pos komando (posko) Covid-19.
Adapun empat fungsi tersebut, antara lain penyemprotan disinfektan, pembubaran kerumunan, menegur kegiatan kerumunan, dan melakukan tracing. Implementasi kegiatan ini dinilai masih rendah, yaitu dibawah 1 persen dari kegiatan yang telah dilakukan.
Sebaliknya, Wiku menjelaskan, berdasarkan laporan kinerja posko, edukasi dan sosialisasi menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) menjadi kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh anggota posko. Disusul pembagian masker dan penegakan disiplin.
“Maka dari itu, pastikan empat fungsi posko berjalan dengan maksimal oleh masing-masing daerah. Sebab, posko sangat berdampak dalam menekan dan menurunkan kasus Covid-19,” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Satgas Minta Masyarakat Lakukan Ini
Selain pengoptimalan fungsi, Wiku mengimbau, pemda untuk segera membentuk posko di desa dan kelurahan.
Utamanya, pada lima provinsi penyumbang kasus tertinggi, yaitu Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim).
“Dimohon kepada seluruh provinsi tersebut untuk kembali aktif dalam membentuk posko. Termasuk pada kelurahan-kelurahan yang belum memiliki posko,” ucapnya.
Menurut Wiku, perkembangan pembentukan posko yang lambat tidak dapat ditoleransi. Pasalnya, pandemi Covid-19 membutuhkan penanganan secara cepat.
Baca juga: Waspadai Student Burnout di Masa Pandemi Covid-19, Apa Itu?
Untuk itu, posko sebagai salah satu infrastruktur dibutuhkan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dapat berjalan efektif.
“Perlu menjadi perhatian bahwa pengendalian bencana seperti pandemi ini berkejaran dengan waktu. Maka, semakin cepat dan tepat penanganan, situasi akan semakin dapat terkendali,” ujar Wiku.
Tak hanya pemda, ia menilai, keterlibatan unsur-unsur masyarakat menjadi hal penting dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan fungsi posko.
Unsur masyarakat yang dimaksud, seperti jumlah bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), tim medis, relawan dan tokoh masyarakat.
Baca juga: 475 Personel TNI Bakal Latih 27.866 Babinsa Jadi Tracer Covid-19
Kendati demikian, keterlibatan unsur masyarakat tersebut harus disesuaikan antara komposisi dengan kebutuhan dalam melakukan tugasnya masing-masing.
Selain itu, sebut Wiku, masyarakat juga harus terlibat dalam meningkatkan perkembangan kinerja posko secara konsisten dan tidak hanya pada saat situasi genting saja.
“Apabila kita lengah, maka butuh waktu lebih lama untuk memperbaiki keadaan. Hal ini berkaca dari pengalaman sebelumnya, bahwa fenomena lonjakan kasus baru bisa kembali terkendali setelah 6-7 minggu,” ujarnya.