JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di luar rumah untuk tetap menggunakan masker di dalam rumah untuk menghindari potensi penularan.
Terutama bagi mereka yang tinggal dengan kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan usia lanjut. Hal ini dikarenakan penularan Covid-19 di keluarga bisa terjadi melalui droplet atau percikan cairan yang dihasilkan oleh saluran pernapasan saat batuk atau bersin.
"Anggota keluarga yang mempunyai mobilitas tinggi atau mempunyai risiko hendaknya menggunakan masker meski berada di rumah," ujar Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Erna Mulati seperti dilansir Antara, Selasa (28/6/2021).
Baca juga: Masker Kain Tak Lagi Disarankan, Boleh jika Melapisi Masker Medis
Erna juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M meski sedang berada di rumah. Keluarga yang disiplin dengan protokol kesehatan akan minim terpapar Covid-19.
Penerapan 5M adalah mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Jangan menganggap enteng karena kita tidak pernah tahu apakah kita membawa virus atau tidak. Keluarga yang sadar akan protokol kesehatan akan melindungi seluruh anggota keluarganya dan juga orang lain di sekitarnya," kata Erna.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sarankan Warga Pakai Masker Medis Dilapis Masker Kain
Keluarga, kata Erna, juga harus memahami pentingnya 3T yaitu testing, tracing, dan treatment. Sebab keluarga adalah faktor penting untuk melawan penularan Covid-19.
"Keluarga tangguh Covid-19 harus berani dan terbuka untuk 3T," tegas Erna.
Selain itu, pemahaman soal vaksinasi di lingkungan keluarga juga harus dikomunikasikan dengan baik. Disarankan mendapat informasi terkait vaksin langsung dari ahlinya agar terhindar dari hoaks.
"Harapan kami seluruh anggota keluarga mendapatkan informasi yang benar. Dengan vaksinasi, akan melindungi keluarga dari COVID-19," jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Gandeng Penegak Hukum untuk Tindak Tegas Peredaran Masker Medis Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.