JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
Hal itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring Selasa (29/6/2021).
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Anwar.
Adapun PSU ini dilaksanakan karena MK memutuskan mendiskulifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil.
Baca juga: KPU Yalimo Anggarkan Rp 9,5 Miliar untuk Gelar PSU di 2 Distrik
Erdi Dabi dinilai tidak memenuhi syarat karena telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
Oleh karena itu MK menyatakan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK batal.
Serta menyatakan batal keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut dan daftar pasancan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
"Dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Anwar mengatakan, PSU harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.
Kemudian, menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Yalimo, MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil
MK juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan jajarannya di tingkat Kabupaten Yalimo dan Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
KPU dan Bawaslu juga diminta melaporkan hasil supervisinya ke MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU.
Selain itu, aparat Kepolisian khususnya Kepolisian daerah Provinsi Papua dan Kepolisian resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses PSU.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar Usman.
Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Erdi Dabi-John Wilil sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Lakius Peyon-Nahum Mabel yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.
Pada pelaksanaanya, pasangan nomor urut 1 meraih suara terbanyak dengan 47.881, sementara pasangan nomor urut 2, 43.067.
Namun, pada Maret MK memerintahkan PSU di dua distrik. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 tetap unggul dengan 47.785 sementara pasangan Lakius-Nahum 43.053. Hasil PSU ini kembali digugat ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.